Senin, 26 November 2018

Penghitungan perolehan Kursi DPR

Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)
Pasal 414
(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % (empat persen) dari jumlah  suara sah secara nasional untuk  diikutkan dalam penentuan  perolehan kursi anggota DPR
(2 )Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Pasal 415
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (l) tidak disertakan pada penghitungan perolehan Kursi DPR di setiap daeratr pemilihan.
(2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan' suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi I dan diikuti secara berunrtan oleh  bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya

Menurut penjelasan UU tersebut  Pasal 414 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "jumlah suara sah secara nasional" adalah hasil penghitungan untuk suara DPR.

Jumalah Daftar Pemilih tetap (DPT)2018 adalah sebesar  152.050.861 suara   sumber KPU
,jika semua memilih menjadi suara sah secara nasional maka 4% nya adalah 3.801.271 suara
baru diikutsertakan pada perhitungan Perolehan Kursi DPR.

Perolehan suara
Untuk Pemilu 2019, KPU menetapkan 80 dapil di seluruh Indonesia untuk anggota DPR RI. Jumlah itu meningkat dari Pemilu 2014 lalu yang hanya 77 dapil. Penambahan dapil itu terjadi di tiga wilayah.
"Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Barat,
Pada Pemilu 2019 mendatang, ada 575 kursi yang diperebutkan. Sementara itu, pada Pemilu 2014 silam kursi di DPR yang diperebutkan adalah 560.
KPU juga menetapkan jumlah dapil yang menjadi wilayah perebutan kursi DPRD provinsi pada Pemilu 2019. Jumlah yang ditetapkan KPU adalah 272 dapil, meningkat dari Pemilu 2014 yang hanya 259 dapil di seluruh Indonesia.
Untuk jumlah kursi DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang diperebutkan juga meningkat, yakni dari 17.610 kursi pada Pemilu 2019. Pada pemilu 2014 kursi yang diperebutkan adalah 16.895.

Cara Menghitung
Setelah menentukan parpol nasional yang lolos parliamentary threshold, selanjutnya mengikutsertakan semua parpol itu dalam penghitungan metode Sainte Lague. Penting dicatat, penghitungan dilakukan berdasarkan daerah pemilih (dapil).
Berikut langkahnya:
Mengacu pada Pasal 420 yang berbunya sebagai berikut:
Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta
Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
a. penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta
Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik.
b. membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bilangaq,
pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan' ganjil 3;5;7; dan seterunya
c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b
diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nila! terbanyak
kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga,
dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
Berikut simulasinya sekiranya di dapil punya alokasi 5 kursi:
dari tabel di atas, diketahui Partai A mendapatkan jumlah 3 kursi di dapil tersebut, Partai B dapat 1 kursi, Partai C dapat 1 kursi, Partai D dan E tidak mendapatkan kursi. Parpol yang mendapatkan kursi, menyerahan kursi itu kepada caleg dengan suara terbanyak secara berurutan.
















Senin, 19 November 2018

Daftar Regulasi

Laporan SKOP diterima KPK


Laporan SKOP diterima KPPU

Bersama Para Jaksa

Diterima Gubernur DKI

Laporan ke Bawaslu

Diskusi SKOP dengan Kementerian Kesehatan

Ikut mendukung Pemilu sebagai ketua KPPS

Almamater Ketua Umum







Penghitungan perolehan Kursi DPR

Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 414 (1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang ...